Insentif Pajak Bantu Pemulihan Dunia Usaha di Negara G20, Termasuk Indonesia

Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) dan Chartered Accountants Australia and New Zealand (CA ANZ) melakukan survei terhadap 8.000 orang di negara-negara G20 dan Selandia Baru.

Dari laporan tersebut menunjukkan sebanyak 66 persen responden sangat mendukung penggunaan insentif pajak untuk membantu memulihkan usaha-usaha mikro dan makro yang terdampak COVID-19.

Namun survei yang dilakukan oleh ACCA, CA ANZ, dan International Federation of Accountants (IFAC) menunjukkan adanya penurunan dukungan terhadap kerjasama perpajakan internasional di 15 dari 20 negara, salah satunya adalah Indonesia.

Ada pula studi berjudul Public Trust in Tax dilakukan di kuartal pertama 2021 yang mengungkap hanya 24 persen dari total responden yang meyakini bahwa masyarakat dengan pendapatan rata-rata atau di bawah rata-rata sudah dikenakan tarif pajak yang sesuai.

Di sisi lain, 64 persen dari total responden Indonesia percaya bahwa masyarakat dengan pendapatan tinggi di atas rata-rata sajalah yang dikenakan tarif pajak yang wajar.

Angka tersebut 24 persen lebih besar dari hasil survei yang sama di negara-negara G20 lainnya. Sebanyak 49 persen dari total responden di seluruh negara setuju dengan penerapan insentif pajak untuk menarik minat perusahaan multinasional.

Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak pemerintah tampak terbagi dua, 43 persen dari responden memiliki kepercayaan tinggi terhadap otoritas pajak, sedangkan 22 persen di antaranya tidak percaya. Secara keseluruhan, tingkat kepercayaan terhadap otoritas perpajakan pemerintah mengalami kenaikan meski tidak terlalu signifikan.

“Kepercayaan publik adalah hal utama untuk kesadaran membayar pajak, yang akan membuat individu dan badan usaha secara sukarela membayar pajak mereka tanpa campur tangan dari pihak otoritas perpajakan,” ungkap Kepala Bagian Perpajakan ACCA Jason Piper dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

“Banyak dari responden menekankan pentingnya pendidikan finansial sejak usia dini, agar masyarakat mengerti pentingnya fungsi pajak. Para ahli kami setuju bahwa warga negara perlu memahami alokasi uang pajak mereka dan apa keuntungan yang mereka dapatkan dengan membayar pajak,” lanjut dia.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only