Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akhirnya melaju ke rapat paripurna DPR. Setelah mencapai kesepakatan, RUU tersebut resmi berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU HPP ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
“Serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 30 September 2021.
Ia menambahkan RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
“Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” ungkapnya.
RUU KUP sebelumnya akan mengubah sejumlah aturan perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, jasa kesehatan dan pendidikan, penerapan PPN multitarif, perubahan Pajak Penghasilan (PPh), tax amnesty jilid II, hingga pajak karbon.
Sumber: medcom.id

WA only
Leave a Reply