Reformasi Pajak

Tak lama lagi Indonesia akan memiliki aturan perpajakan baru. Jika taka da aral, Rancangan Undang – Undang ( RUU ) Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP ) bakal disahkan rapat paripurna DPR, pekan depan.

Secara garis besar, ada beberapa ketentuan penting dalam beleid pajak yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ) ini.

Pertama, Soal program kepatuhan sukarela wajb pajak atau yang dikenal publik sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty

Kedua, Reformasi pada Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Ada kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% dan penghapusan PPN beberapa kelompok barang yang tadinya bebas pajak

Ketga, Menurunkan batas bawah penghasilan kena pajak

Reformasi perpajakan ini tujuanya memang untuk memperluas basis wajib pajak. Ujung – ujungnya tak lain untuk mendongkrak penerimaan pajak juga selalu meningkat setiap tahunnya. Tahun ini, ambil contoh, penerimaan pajak sebanyak Rp. 1.229,6 Triliun Target ini naik Rp. 1.559,6 Triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp. 1.070 Triliun

Target penerimaan pajak tahun ini setara 70,5 % dari target penerimaan negara Rp. 1.743,6 Triliun di APBN 2021. Tahun depan, Target penerimaan perpajakan yang saban tahun membesar sulit untuk tercapai.

Tahun ini saja, penerimaan pajak berpotensi meleset alias short fall Rp. 87,1 Triliun dari targe. Padahal penerimaan pajak yang memadai bukan saja dibutuhkan untuk pembiayaan anggaran.

Juga untuk mengurangi menutup lubang definisi anggaran dari  utang. Apalagi jumlah utang pemerintah saat ini makin membesar akibat defisit anggaran yang melebar.

Rasio utang pemerintah sudah mencapai 40,85% dari produk domestic bruto ( PDB ) per Agustus 2021 Kalau penerimaan pajak selalu meleset dari target, kebutuhan pembiayaan defisit anggaran dari utang makin besar.

Reformasi Perpajakan untuk memperluas basis pajak adalah keniscayaan untuk menggenjot penerimaan pajak.

Namun, jangan dilupakan akuntabilitas pengelolaan  uang pajak juga jadi kunci ketaaatan wajib pajak membayar pajak.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 02 Oktober 2021  hal : 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only