Orang dengan Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Kena Pajak 35%

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah batal untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dalam negeri dan bentuk usaha sebesar 20% di tahun 2022.

Hal ini terungkap dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterima Investor Daily, Kamis (30/9), justru PPh badan yang akan diterapkan di tahun depan sebesar 22%, dan tarif ini pun sama seperti tarif PPh badan tahun ini.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” tulis draf RUU tersebut.

Adapun sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

“Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2O2l Kemudian 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022”tulis beild pasal 2 PP 30 Tahun 2020.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only