Reformasi Perpajakan

Pandemi Covid-19 tak mengendurkan tekad pemerintah dan DPR untuk menggulirkan reformasi perpajakan. Jika tidak ada aral melintang, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada 5 Oktober mendatang. RUU HPP adalah salah satu hasil cepat (quick wins) yang ditorehkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bidang perpajakan. RUU ini dibahas secara intens di parlemen sejak Mei lalu. Artinya, hanya dalam tempo empat bulan, RUU HPP berhasil digolkan pemerintah.

Berbeda dengan pembahasan RUURUU lain, atau isu perpajakan sebelumnya, pembahasan RUU HPP di parlemen berlangsung ‘senyap’ dan singkat. Para awak media bahkan terkaget-kaget saat mendapat informasi dari Kemenkeu bahwa RUU tersebut sudah siap diketok palu pekan depan.

Pembahasan RUU HPP sempat memicu polemik ketika muncul kabar bahwa bahan kebutuhan pokok dan lembaga pendidikan tertentu bakal dikenai pajak tambahan. Namun, setelah itu, pembahasan RUU HPP di parlemen berlangsung ‘hening’. Nihil kontroversi.

Tentu saja kita mengapresiasi keberhasilan pemerintah mengegolkan RUU HPP di DPR. Pembahasan yang singkat, tanpa kegaduhan, adalah bukti bahwa pe merintah berhasil me yakin kan DPR tentang pentingnya RUU HPP bagi kesinambungan ekonomi ke depan. Pemerintah berhasil menciptakan komunikasi yang cair dengan DPR. Namun, tanpa syakwasangka, kita wajar bertanya-tanya; mengapa pembahasan RUU HPP jauh dari ingar bingar? Padahal, pajak adalah nyawa perekonomian nasional ke depan.

Apalagi RUU HPP memuat sejumlah poin krusial, yang turut menentukan nasib korporasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hajat hidup rakyat ke depan. RUU HPP antara lain mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% pada 2025, dibanding 10% saat ini. Kenaikan tarif PPN merupakan bagan dari PPN multitarif 5-15% yang akan diterapkan pemerintah.

Dengan demikian, saat tarif pajak sejumlah barang naik, tarif pajak barang lainnya akan mengalami penurunan. Hal lain yang tak kalah penting dalam RUU HPP adalah batalnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 20% pada 2022 dari saat ini 22%.

Penurunan tarif PPh badan digariskan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), di mana perusahaan terbuka mendapat tambahan insentif PPh sebesar 3% sehingga menjadi 17%.

Batalnya penurunan tarif PPh badan cukup mengejutkan. PP No 30 Tahun 2020 diterbitkan khusus untuk membantu dunia usaha. Beleid ini merupakan turunan UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau

Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU. RUU HPP juga menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% bagi wajib pajak (WP) dalam negeri berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dengan demikian, lapisan penghasilan kena pajak bertambah menjadi lima lapis, yakni lapis pertama sebesar 5% (penghasilan minimal Rp 60 juta), lapis kedua 15% (Rp 60 juta – Rp 250 juta), lapis ketiga 25% (Rp 250 juta – Rp 500 juta), lapis keempat 30% (Rp 500 juta – Rp 5 miliar), dan lapis kelima 35% (di atas Rp 5 miliar).

Dari sejumlah isu penting dalam RUU HPP, yang paling menyita perhatian adalah program pengampunan pajak (tax amnesty). Pengampunan pajak yang diberi label Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan diterapkan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pengampunan pajak berlaku bagi harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Tax amnesty pernah diberlakukan pada 2016-2017.

Penaikan tarif PPN, batalnya penurunan tarif PPh badan, penambahan lapisan tariff PPh orang pribadi, dan program pengampunan pajak secara terang benderang menunjukkan bahwa pemerintah sedang ngebet mengejar penerimaan perpajakan. Ini bisa dipahami karena APBN sedang dalam kondisi yang ‘kurang meyakinkan’ kendati kerap disebut masih prudent dan manageable.

Keputusan pemerintah untuk menggali sumber-sumber baru penerimaan pajak cukup logis. Posisi utang pemerintah hingga Agustus 2021 mencapai Rp 6.625,42 triliun atau 40,84% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski masih terkendali, itu posisi yang ‘tidak meng untungkan’ . Apalagi target defisit APBN tahun depan masih tinggi, 4,85% terhadap PDB dibanding 5,8% PDB tahun ini.

Pada 2022, defisit APBN sudah harus di bawah 3% PDB. Untuk menutup defisit APBN, mau tidak mau, pemerintah harus menggenjot APBN, mengingat 95% pendapatan Negara dikontribusi sektor perpajakan. Menaikkan tarif PPN, membatalkan penurunan tariff PPh badan, menambah lapisan tarif PPh orang pribadi, dan memberikan kembali pengampunan pajak adalah langkah yang paling cepat, mudah, murah, dan rasional untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Tentu saja kita mendukung upaya pemerintah. Sepanjang tujuannya untuk menyehatkan APBN dan perekonomian, reformasi perpajakan adalah keharusan. Tetapi mengejar penerimaan pajak harus hati-hati. Jangan sampai dunia usaha yang baru bangkit, sedang berjalan tertatihtatih, kembali ambruk gara-gara diterjang pajak. Pemulihan ekonomi yang tengah berjalan bisa kembali ambyar jika dunia usaha terpuruk lagi akibat tak kuat membayar pajak.

Kita juga perlu mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa kebijakan perpajakan bukan semata persoalan ‘bilateral’ antara eksekutif dan legislatif secara kelembagaan. Perpajakan adalah masalah rakyat. Pemerintah dan DPR harus lebih banyak melihat, mendengar, dan berempati agar UU yang diterapkan nanti tidak mencederai hati nurani rakyat. Karena itu, pembahasan RUU HPP harus transparan agar diketahui akar rumput. Sungguh tidak mengenakkan bukan jika muncul kesan RUU HPP dibahas dalam senyap, hening, secara diam-diam?

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only