Pendapatan Negara 2022 Disepakati Naik 6,3% Jadi Rp 1.846,1 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pendapatan negara dalam postur APBN 2022 sebesar Rp 1.846,1 triliun.  Pendapatan negara 2022 ditargetjab naik 6,3 persen dari outlook pendapatan negara tahun 2021 ini sebesar Rp 1.735,7 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara yang naik 6,3% menjadi Rp 1.846,1 triliun akan bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510.0 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak ditargetkan sebesar Rp335,6 triliun.

Ia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut,  Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor perekonomian seperti kondisi sektoral, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan, serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik,” tuturnya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (30/9).

Sri Mulyani menjelaskan, peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong. Terutama untuk  mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN tahun 2022 direncanakan sebesar Rp2.714,2 triliun. Dana tersebut dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.944.5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp769,6 triliun.

Menurutnya, Belanja Negara dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang dilakukan secara simultan dengan upaya reformasi struktural. “Berbagai program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian masih akan berlanjut agar dapat menstimulasi perekonomian, sehingga target penyelesaian program-program prioritas nasional dapat tetap tercapai,” ujarnya.

Alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022 akan diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal dan peningkatan kualitas pelaksanaan. Tujuannya untuk  mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Banggar, Said Abdullah mengatakan, pendapatan negara meningkat seiring perubahan kenaikan terjadi pada penerimaan perpajakan dari usulan pemerintah Rp1.506,9 triliun menjadi Rp1.510 triliun atau meningkat sebesar Rp3,08 triliun.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada target PNBP. Semula usulan pemerintah sebesar Rp333,16 triliun, dinaikkan menjadi Rp 335,56 triliun atau meningkat Rp2,39 triliun.

“Momentum revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang telah disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah kita harapkan dapat segera ditetapkan menjadi 13 Undang-Undang dan menjadi bekal reformasi sektor perpajakan bagi pemerintah, agar postur perpajakan kita bisa lebih adaptif dan kompatibel dengan sistem perekonomian nasional,” tuturnya.

Ia berharap kebijakan reformasi perpajakan yang meliputi aspek administratif maupun aspek kebijakan akan mampu menghilangkan barrier penerimaan pajak selama ini, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, sehingga akan memberikan dampak terhadap peningkatkan rasio perpajakan (Tax Ratio).

Lebih lanjut, Said meminta reformasi perpajakan bisa berjalan secara sehat, dan adil sehingga tetap menjaga iklim investasi secara berkelanjutan. “Reformasi sektor perpajakan kita harapkan membangkitkan kembali tingkat pendapatan negara,” ujar Said Abdullah. 

Dalam catatannya pertumbuhan pendapatan negara selalu mengalami penurunan, meskipun secara nominal alami kenaikan. Bahkan pada periode 2001-2004, pendapatan negara tumbuh 19,57%, pada periode 2005-2009 pendapatan negara tumbuh 17,56%. Sedangkan periode 2010-2014 pendapatan negara tumbuh 12,94% dan pada periode 2015-2019 pendapatan negara tumbuh 4,49%.

“Untuk menopang pencapaian target PNBP tahun 2022 kita harapkan pemerintah disiplin mengendalikan cost recovery, sebab hal ini akan mempengaruhi tingkat penerimaan sumber daya alam kita, termasuk menjaga optimalisasi split bagi hasil dari sumber daya alam,” lanjut Said Abdullah.

Kemudian untuk target PNBP non migas, pemerintah bisa memanfaatkan peluang membaiknya ekonomi nasional dan global dengan optimalisasi PNBP sektor kehutanan, perikanan dan panas bumi.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only