Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022

 Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama oleh Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Adapun besar tarif pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan lebih rendah dari sebelumnya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam RUU KUP sebesar Rp 75 per CO2e.

Lebih lanjut Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menekankan, pajak karbon dikenakan dengan pertimbangan karena emisi karbon memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah berencana, akan membuat peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

“Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” sebagaimana RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang ?membeli barang yang mengandung karbon dan/atau ?melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. ?

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

 Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama oleh Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Adapun besar tarif pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan lebih rendah dari sebelumnya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam RUU KUP sebesar Rp 75 per CO2e.

Lebih lanjut Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menekankan, pajak karbon dikenakan dengan pertimbangan karena emisi karbon memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah berencana, akan membuat peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

“Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” sebagaimana RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang ?membeli barang yang mengandung karbon dan/atau ?melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. ?

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Di sisi lain saat terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalendar dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau saat lain yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan besaran tarif dan objek pajak karbon juga merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Namun demikian, Neilmaldrin tak menjalaskan secara detil alasan pajak karbon dikenakan hanya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Dalam masa pembahasan, kami dan DPR mengadakan serangkaian proses komunikasi dengan masyarakat, pengusaha, dan semua pihak yang terkait hal ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, (1/10).

Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah menekankan sebelum pemerintah mengenakan pajak karbon, terlebih dahulu haru membuat peta jalan yang wajib disetujui oleh DPR RI.

Said bilang ini juga menyangkut peta jalan objek pajak karbon yang akan dikenakan bertahap tergantung dari besaran emisi karbon yang dihasilkan.

“Jadi kita tunggu dulu usulan peta jalan yang nanti akan dibuat oleh pemerintah, prinsipnya lebih cepat lebih baik. Tetapi kita menyadari bahwa peralihan ini tidak mudah, selain teknologinya masih dalam tahap pengembangan, dan membutuhkan investasi yang sangat besar,” kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (3/10).

Said berharap, setelah pajak karbon diimplementasikan, Indonesia bisa melakukan perubahan menuju clean energy.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only