Tarif Pajak Orang Super Kaya Jadi 35 Persen, Ekonom: Itu Lebih Adil!

Ekonom menilai aturan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk wajib pajak (WP) dengan penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen sudah tepat. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. “Menurut saya ini merupakan langkah yang baik, sebagai salah satu bentuk penerapan tarif pajak progresif yang lebih adil,” kata Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dalam RUU HPP Pasal 17, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu lapisan untuk WP orang pribadi dengan PKP di atas Rp5 miliar tersebut.

Pada aturan sebelumnya, hanya ditetapkan WP dengan PKP di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen. Yusuf menilai, penambahan lapisan ini juga merupakan langkah yang tepat, mengingat lapisan lapisan PKP di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan negara lain.

Sebagai gambaran, dalam ketentuan yang saat ini berlaku, tarif PPh Orang Pribadi diatur empat lapis, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak: 1. s.d. Rp50 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen 2. di atas Rp 50 juta-Rp250 juta per tahun kena tarif 15 persen 3. di atas Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen 4. di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen. Dalam RUU HPP, lapisan tersebut diperlebar, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak: 1. s.d. Rp60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen 2. di atas Rp60 juta-Rp250 juta per tahun kena tarif 15 persen 3. di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen 4. di atas Rp500 juta–Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen. 5. di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen. Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah yang memperluas lapisan PKP menjadi sampai dengan Rp60 juta untuk dikenakan tarif pajak 5 persen. “Itu sudah tepat. Artinya kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah dan ini positif untuk mendukung pemulihan ekonomi,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/10/2021). Bhima menjelaskan, dengan asumsi tarif pajak WP dengan PKP Rp60 juta yang sebelumnya disetor ke negara sebesar 15 persen menjadi 5 persen, maka selisih pajak yang harus disetorkan dapat dibelanjakan untuk kebutuhan lain, seperti makanan, minuman, kendaraan bermotor, hingga cicilan rumah. Di sisi lain, pemerintah dapat menutupi kehilangan penerimaan tersebut dengan kebijakan tarif pajak 35 persen bagi WP dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. “Tujuan lain untuk menurunkan ketimpangan juga tepat, bahkan sebaiknya tarif PPh OP bracket paling atas bisa ditambah menjadi 40 persen,” jelasnya. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian pemerintah selain perubahan tarif, juga perlu diikuti dengan perbaikan administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only