Belajar Dari 2016 , Tax Amnesty Tak Ampuh Buat Kejar Setoran

Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengampuni pengemplang pajak. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui DPR RI.

Dalam RUU perpajakan ini, pemerintah mengatur tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai pada 1 Januari 2022. Terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak. Pengungkapan ini adalah terkait harta yang belum dilaporkan sejak tahun 1985 hingga tahun 2020 lalu.

Skema pertama, untuk harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 -31 Desember 2015, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Dikenakan tarif 6% atas harta bersih yang ada di dalam maupun luar negeri jika diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan sebesar 8% jika tidak diinvestasikan dalam SBN.

Skema kedua, untuk masa pajak 2016-2020 dengan tarif 12% untuk harta yang ada di dalam maupun luar negeri jika diinvestasikan di SBN dan dikenakan tarif 14% jika tidak diinvestasikan di SBN dan untuk yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia. Kemudian, tarif 18% untuk harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah Indonesia.

Tentunya menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh. Sebab, tanpa program pengampunan ini, pengemplang pajak yang ketahuan oleh DJP akan dikenai sanksi administratif perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, pengemplang pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II juga akan dibebaskan dari sanksi pidana karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Lalu, apakah dengan tax amnesty ini bisa menggenjot penerimaan pajak?

Sebagai informasi, tax amnesty jilid I pada periode 2016 hingga 2017 dilaksanakan pemerintah tidak hanya untuk menggenjot penerimaan pajak tetapi juga dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh.

Diharapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak.

Namun, jika melihat ke belakang, tax amnesty jilid I ternyata tak ampuh untuk mencapai penerimaan pajak sesuai target baik di 2016, 2017 dan seterusnya. Sehingga, pemerintah masih harus terus menarik utang untuk menambal belanja negara.

Terutama di masa pandemi Covid-19, yang penerimaan jeblok dan belanja melonjak tinggi sehingga menyebabkan defisit melebar bahkan melewati batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.

Satu-satunya penerimaan pajak yang mencapai target adalah tahun 2008 pada saat pemerintah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 571 triliun atau 106,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 535 triliun.

Tahun 2017 digadang-gadang penerimaan pajak juga bakal melejit akibat program tax amnesty. Ternyata cuma pepesan kosong. Penerimaan pada tahun 2016 hanya terealisasi Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun dan pada tahun 2017 hanya terealisasi Rp 1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp 1.283 triliun.

Bahkan tax amnesty tidak membuat rasio pajak di Indonesia meningkat. Pada tahun 2016 rasio pajak hanya 10,4% dan pada 2017 turun menjadi 9,9%. Di masa pandemi rasio pajak semakin jeblok menjadi 8,3%.

Apalagi tax amnesty jilid II dilakukan maka kepercayaan publik ke pemerintah akan semakin memudar dan keinginan membayar pajak akan semakin luntur.

“Ketidakkonsistenan pemerintah ini berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan,” ujar Direktur CORE Piter Abdullah

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only