Pajak Orang Kaya Lazim di Banyak Negara

Pengenaan pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi golongan dengan harta atau penerimaan yang lebih tinggi merupakan hal yang wajar di negara lain. Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp500 juta per tahun dengan Rp20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen. “Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Dia berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.

“Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya,” tegas Riefky. Dia berpendapat pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.

“Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak,” kata Riefky. Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal. Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only