Singapura Bakal Terapkan GST untuk Semua Barang Impor Mulai 2023

Singapura akan mengenakan pajak Barang dan Jasa (good and service tax/GST) untuk semua barang impor mulai tahun 2023 berdasarkan usulan perubahan pada Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa yang dibuat melalui RUU Pajak Barang dan Jasa (Amandemen) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. GST akan diperkenalkan mulai 1 Januari 2023 pada barang-barang bernilai rendah yang diimpor melalui udara atau pos, dan layanan non-digital yang diimpor dari bisnis ke konsumen (B2C) seperti interaksi langsung dengan penyedia pembelajaran pendidikan dan telemedis di luar negeri. Saat ini, barang dan jasa impor tersebut tidak dikenakan GST. Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan dalam pidato anggarannya awal tahun ini bahwa langkah itu akan mencakup barang-barang senilai hingga S$400.

Ini akan secara efektif mengenakan GST pada semua belanja online dari pengecer luar negeri, karena barang impor yang dibawa melalui laut atau darat, atau senilai di atas S$400, sudah dikenakan GST.

“Perpanjangan GST untuk barang impor bernilai rendah dan layanan non-digital impor B2C melengkapi langkah-langkah GST yang ada pada layanan impor business-to business [B2B] dan layanan digital impor B2C yang berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata kementerian dalam lembar fakta media untuk RUU tersebut yang dikutip dari CNA. “Bersama-sama, mereka memastikan level playing field bagi bisnis lokal kami untuk menjadi kompetitif. Pemasok barang dan jasa di luar negeri akan dikenakan perlakuan GST yang sama dengan pemasok lokal. Perubahan ini juga membuat sistem GST kami tangguh dalam ekonomi digital yang berkembang,” lanjut paparan tersebut.

Perubahan lain yang diusulkan akan melihat pembaruan pada perlakuan GST untuk persediaan penjualan media. Penjualan tersebut mengacu pada penjualan ruang iklan untuk iklan cetak dan iklan luar ruang, penjualan waktu tayang iklan untuk penyiaran melalui TV dan radio, dan penjualan ruang media untuk iklan web melalui email, internet, atau perangkat seluler. Mulai 1 Januari tahun depan, perlakuan GST akan didasarkan pada di mana pelanggan dan di mana penerima manfaat langsung dari layanan tersebut, daripada di mana iklan tersebut diedarkan. Jika pelanggan layanan berada di luar Singapura dan penerima manfaat langsung berada di luar Singapura atau terdaftar GST di Singapura, penjualan media akan diberi nilai nol. Jika tidak, GST akan dikenakan tarif standar. “Perubahan lain yang diusulkan akan bertujuan untuk meningkatkan administrasi GST dan kejelasan undang-undang yang ada,” kata kementerian. Amandemen ini mencakup pemutakhiran aturan transisi, yang menentukan apakah perlakuan GST lama atau baru berlaku, untuk perubahan perlakuan GST, serta aturan lain untuk membuat perubahan lain pada rezim Registrasi Vendor Luar Negeri dan rezim Reverse Charge yang ada. Kedua rezim tersebut digunakan untuk mengenakan GST atas barang impor bernilai rendah, dan/atau jasa B2B atau B2C yang diimpor.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only