UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021). Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen. “Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, semula batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU. Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen. “Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen,” ujar dia.

Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12. “Yang dipajaki yang di atas Rp 500 juta mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian mereka akan berkurang beban pajak yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen), menjadi Rp 3,5 juta (karena ada batasan Rp 500 juta),” pungkas Sri Mulyani.

Berikut ini mekanisme perhitungannya. 1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun. Artinya, UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. 2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 100 juta × 12 (bulan) = Rp 1,2 miliar per tahun. Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen. Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta.

Sumber: money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only