Simak Ilustrasi Pajak untuk Gaji Rp5 Juta, Rp9 Juta, hingga Rp15 Juta

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan mengubah sejumlah ketentuan perpajakan. Salah satunya tarif dan bracket untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan PPh orang pribadi dalam UU HPP ini tidak mengubah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, perubahan tarif dan bracket yang dibayarkan akan mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.

“Dengan UU HPP ini, masyarakat yang pendapatannya Rp5 juta hingga Rp9 juta, kewajiban pajaknya jadi lebih ringan. Kalau yang Rp5 miliar, dia dapat pajaknya lebih tinggi,” katanya dalam video conference dilansir di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

1. Pajak dengan gaji Rp5 juta

Bagi masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan memiliki penghasilan Rp60 juta per tahun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp54 juta tidak dikenakan pajak sesuai batas PTKP. Sedangkan sisanya sebesar Rp6 juta akan dikenakan pajak lima persen atau Rp300 ribu per tahun.

2. Pajak dengan gaji Rp9 juta

Bagi orang pribadi dengan penghasilan Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak sebesar Rp54 juta dan sisanya Rp54 juta baru akan dikenakan pajak. Dengan threshold yang dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, maka pajaknya adalah lima persen dari Rp54 juta yakni Rp2,7 juta.

3. Pajak dengan gaji Rp10 juta-Rp15 juta

Bagi masyarakat dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak Rp3,9 juta per tahun atau lebih rendah Rp1 juta dibandingkan dalam UU PPh sebelumnya. Penurunan ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp15 juta per bulan.
“Single pendapatan Rp15 juta per bulan, pendapatan setahun Rp180 juta. Dari Rp54 juta tidak kena pajak, jadi sisanya Rp126 juta yang kena pajak yang terdiri dari dua bracket. Total pajaknya Rp13,9 juta kalau di UU PPh. Kalau di UU HPP ini hanya bayar Rp12,9 juta pajaknya,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only