Pengusaha Ingin Tarif PPh Badan Turun

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan Undang – Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis 7 Oktober 2021. Salah satu poin penting dari beleid anyar yang cukup mengejutkan kalangan pengusaha adalah batalnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan. Rencana Awal, tarif pajak penghasilan korporasi akan turun dari 22% menjadi 20% pada 2022.

Tentu kalangan pengusaha yang paling mendapat sorotan dan merasakan dampak dari salah satu poin di UU HPP tersebut. Padahal, saat pemerintah mengumumkan penurunan tarif PPh badan secara bertahap pada 2020 lalu, banyak pengusaha yang sudah menyusun roadmap pengembangan bisnisnya.

Harapannya, dengan uang yang bisa dihemat dari pengurangan pajak, bisa di investasikan atau dialokasikan perusahaan untuk mengembangkan bisnis. Nah, untuk mengetahui bagaimana respon dan harapan pengusaha, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menjelaskannya kepada wartawan Tabloid KONTAN, Ragil Nugroho, Kamis (7/10).

Berikut nukilannya :

KONTAN: Bagaimana tanggapan anda secara umum dengan disahkannya RUU HPP ini?

HARIYADI: Secara umum kami cukup menghargai karena pemerintah mengakomodasi beberapa masukan yang disampaikan pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX sebelumnya. Salah satunya adalah moderasi perubahan rezim PPN. Tarif PPN yang naik bertahap menjadi upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional. Poin positif lainnya dengan disahkannya aturan ini maka pemerintah dan DPR telah memberikan kepastian. Bagi dunia usaha yang penting adalah kepastian sehingga bisa melakukan rencana dan antisipasi atas perubahan kebijakan yang dilakukan

KONTAN: Apakah satu satunya kekecewaan adalah terkait PPh Badan yang batal turun?

HARIYADI: Begini, kami pada akhirnya tetap mendukung apapun kebijakan yang diambil pemerintah. Meski sejak awal kami belum pernah diajak berdiskusi  tentang batalnya penurunan tarif PPh badan. Terlebih, saat pemerintah mengumumkan penurunan tarif PPh  secara bertahap pada 2020 lalu, banyak pengusaha yang sudah menyusun roadmap

            Haarapannya, dengan uang yang bisa dihemat dari pengurangan pajak tersebut, akan bisa diinvestasikan atau dialokasikan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Namun dengan batalnya keputusan penurunan pajak, maka alokasi ini masuk ke negara. Padahal secara kebutuhan, para pengusaha sangat membutuhkan selisih pajak untuk membantu meringankan beban cashflow.

            Sebagai catatan saja, selama ini daya saing investasi kita kan tidak begitu baik. Tadinya, dengan penurunan tarif PPh maka bisa meningkatkan daya saing kita. India saja hanya menerapkan tarif sebesar 15-17% untuk perusahaan manufaktur domestic yang telah berdiri sejak 1 Oktober 2019.

            Kami juga optimis kedepan akan terjadi penyesuaian terkait dengan PPh Badan. Misalnya, ada kondisi daya saing kita tidak juga membaik, maka harapannya pemerintah bisa melakukan penyesuaian lagi terhadap tarif PPh Badan. Tentu semua masih bisa dibicarakan. Mengapa kami sangat optimis? Karena jelas pemerintah punya kepentingan juga terhadap kondisi bisnis di Indonesia. Bila aktivitas bisnis bisa berjalan lancar, maka pertumbuhan ekonomi kita juga akan tumbuh positif.

KONTAN: Rasio pajak juga bisa membaik dengan memfokuskan pada pengendalian pandemi?

HARIYADI : Iya, seperi yang sudah saya sampaikan bahwa kuncinya ada di penanganan virus korona dan juga pelonggaran kegiatan dan aktivitas masyarakat. Kalua keduanya berhasil dilakukan pemerintah dengan efektif, maka target rasio pajak terhadap pertumbuhan domestic Bruto (PDB) di akhir 2021 sebesar 8,3% bisa tercapai.

            Ingat, logika pajak juga mengikuti pertumbuhan ekonomi. Kalau pandemi berhasil dikendalikan dengan baik maka aktivitas bisnis, penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi juga akan terdampak positif.

Sumber : Tabloid kontan tanggal 11 okt -17 okt 2021 hal : 19

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only