Setelah bertahun-tahun, akhirnya Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Jumat (8/10/2021) mencapai kesepakatan bersejarah terkait pajak korporasi.
OECD sepakat menerapkan pajak korporasi minimal 15%. Hal ini berdampak besar bagi negara-negara kecil, seperti Irlandia, yang selama ini menarik perusahaan besar untuk membuka kantor di negara mereka demi menghindari pajak yang lebih besar di negara-negara lain di mana mereka beroperasi.
“Kesepakatan bersejarah ini, yang disepakati oleh 136 negara dan yurisdiksi yang mewakili 90% dari PDB dunia, juga mencakup realokasi lebih dari US$ 125 miliar laba dari 100 perusahaan multinasional terbesar dunia, sehingga perusahaan-perusahaan ini membayar pajak yang adil di manapun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” kata pernyataan OECD.
Kesepakatan ini diambil setelah ada perubahan kecil dalam naskah asli, pada khususnya terkait pajak 15% tidak akan naik di kemudian hari, dan UMKM tidak akan terkena pajak baru ini. Hal ini membuat Irlandia dan Hungaria akhirnya ikut meneken kesepakatan tersebut.
Setelah disepakati, sekarang saatnya bagi negara-negara untuk merapikan detail-detail supaya siap saat pajak korporasi ini diterapkan pada 2023.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan kesepatan ini adalah pencapaian diplomasi ekonomi bersejarah yang hanya terjadi sekali dalam satu generasi.
Yellen juga mengapresiasi negara-negara yang selama ini berlomba-lomba menerapkan pajak korporasi yang paling rendah (race to the bottom) untuk mengakhiri praktik tersebut.
Sumber: beritasatu.com

WA only
Leave a Reply