Tarif Tax Amnesty Jilid II Mirip Tax Amnesty Jilid I

Program Pengampunan Pajak tahun depan diperkirakan bisa menjaring Rp 100 triliun.

JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan dua program mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Program ini menawarkan tarif beragam, berkisar antara 6% hingga 8%.

Tarif ini lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah, sebesar 12,5% hingga 30%. Bahkan, tarif program ini mirip dengan tax amnesty 2016-2017 (lihat boks)

Kedua, pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Dalam program ini, pemerintah juga menawarkan tarif beragam, sekitar 12% hingga 18%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, tarif tersebut sudah melalui proses pembahasan, tidak hanya dengan DPR, tetapi juga dengan seluruh stakeholder terkait.

“Tarif program pengungkapan harta sukarela di RUU HPP sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat,” kata Neilmaldrin, Senin (4/10). Agar program tersebut diminati wajib pajak, pemerintah akan menyosialisasikan informasi program ini secara lebih masif.

Alumni tax amnesty

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira optimistis, program pengampunan pajak tahun depan, diminati WP. Sebab, tarif yang ditawarkan cukup menarik dan lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi tertinggi yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Namun ia berharap alumni tax amnesty tak diperkenankan mengikuti program tersebut. Sebab, pengampunan pajak sejatinya hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, program pengungkapan harta sukarela ini menuai pro dan kontra. Wajib pajak yang sudah patuh akan merasa dirugikan, karena pemerintah telah menggelar tax amnesty lima tahun lalu. Meski begitu, Prianto melihat, program ini akan diminati oleh wajib pajak karena tarifnya yang lebih rendah daripada usulan sebelumnya. Bahkan hampir sama dengan tarif tax amnesty tahun 2017.

Ia optimistis, pemerintah bisa mengantongi penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun dari program ini. Ia juga berharap, Ditjen Pajak mendapatkan data informasi kekayaan dan perpajakan WP orang pribadi yang akan digunakan untuk intensifikasi.

Sumber : Harian Kontan Selasa 5 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only