Tax Ratio tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai 10,12% terhadap PDB
DPR Akhirnya mengesahkan undang – undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP ). Pemerintah berharap bermodal anyar ini bisa mendongkrak rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio Indonesia yang terus menurun. Asal tahu saja, UU ini berisi sejumlah kebijakan yang diharapkan menambal penerimaan pajak.
Pertama, penambahan lapisan batas penghasilan orang pribadi yang dikenakan pajak, yaitu penghasilan lebih dari Rp. 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan ( PPh ) 35% untuk PPh Badan, UU HPP mematok tarif 22% yang berlaku mulai tahun pajak 2022
Kedua, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, dan naik lagi menjadi 12 % paling lambat 1 Januari 2025
Ketiga, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). Salah satunya, penggunaann Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Orang Pribadi
Keempat, Program pengungkapan sukarela yang berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2002
Kelima, Pajak Karbon dengan tarif minimal dengan Rp. 30 per Kilogram karbondioksida ekuivalen ( CO2e ) mulai berlaku 1 April 2022
Keenam, materi cukai salah satunya berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai
Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, UU HPP Bakal menambah penerimaan pajak sebesar Rp. 139,3 triliun pada tahun depan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) tahun anggaran 2002, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp. 1.510 Triliun. Adapun rasio perpajakan Rp. 1.510 Triliun. Adapun rasio perpajakan alias tax ratio diperkirakan mencapai 8,4% terhadap produk domestik bruto ( PDB )
Dus, lewat UU HPP Penerimaan perpajakan 2022 bisa mencapai Rp. 1.649,3 Triliun. Sementara, Tax Ratio diharapkan bisa naik jadi 9,2% terhadap PDB 2022. Sementara pada tahun 2025 Tax Ratio di tahun 2025, Tax Ratio diharapkan, bisa mencapai 10,12% terhadap PDB.
Sri Mulyani bilang, peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi dengan pengembangan sistem inti perpajakan alias core tax system untuk menunjang upaya ekstensifikasi otoritas pajak
“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan demikian ratio perpajakan meningkat lagi seiring pemuihan ekonomi dan UU HPP” katanya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil, Nazara menambahkan, Tambahan Potensi penerimaan perpajakan tahun depan karena beberapa klausul dalam UU HPP diimplementasikan pada tahun depan
Utamanya, Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan Penambahan layer penghasilan orang pribadi dan tarif PPh Badan yang tetap 22%
Bahkan hitungan Suahasil, penerimaan pajak pada tahun 2023 bisa bertambah Rp. 150 Triliun – Rp. 160 Triliun. Ditjen Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras mengcover bidang – bidang yang menjadi sumber penerimaan pajak”. Katanya
Sumber : Harian Kontan, Juma’t 08 Oktober 2021 hal 2 ( 2 )

WA only
Leave a Reply