Pak Jokowi, Pengemplang Pajak Harusnya Dieksekusi Jangan Diampuni

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan lagi untuk menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui untuk disahkan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan kebijakan tax amnesty jilid II adalah bukti turunnya kredibilitas pemerintah. Seharusnya tidak boleh ada kesempatan kedua bagi pengemplang pajak dengan tujuan apapun, termasuk untuk menaikkan pemasukan negara dari pajak.

“Pengemplang pajak yang jelas-jelas tidak patuh pada tax amnesty jilid I harusnya dihukum sesuai aturan, bukan kemudian diampuni pada tax amnesty jilid II,” kata Piter saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, rencana tax amnesty jilid II ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah. Hal ini pun berisiko menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan.

“Mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni. Ketidakkonsistenan pemerintah ini berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Dia menilai kehadiran tax amnesty jilid II ada hal-hal politis yang melatarbelakanginya.

“Harusnya tidak boleh ada tax amnesty lagi. Ini jelas diundangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok yang dapat uangnya secara tidak sah. Tidak ada tax amnesty diberikan dalam waktu berdekatan,” imbuhnya.

Kebijakan itu dinilai tidak konsisten dengan perkataan Jokowi yang pernah bilang bahwa tax amnesty di Indonesia tidak akan terulang lagi. Saat itu para wajib pajak diminta memanfaatkan tax amnesty mulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati,” ujar Jokowi dalam pencanangan kebijakan tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016.

Sumber :finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only