Sri Mulyani Pastikan Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

Jakarta – Pemerintah resmi menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan hadirnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, fungsi KTP bakal bergabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP, kini wajib pajak tak lagi perlu repot. Sebab, KTP sudah bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (11/10/2021).

Meski demikian, pemberlakuan kebijakan baru ini tidak otomatis membuat seluruh pemilik NIK dikenai pajak. Sebab, kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only