Ini Daftar Jasa Pelayanan Sosial yang Dapat Pembebasan PPN

Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada barang dan jasa strategis, termasuk jasa pelayanan sosial. Kebijakan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang pekan lalu disahkan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jasa pelayanan sosial termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

“Insentif yang dalam bentuk pembebasan diarahkan atau ditujukan untuk keberpihakan kepada masyarakat kepada jenis barang dan jasa tertentu,” katanya, dikutip Senin (11/10/2021).

Suryo mengatakan perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Pengurangan pengecualian itu misalnya dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial.

Pada UU PPN, jasa pelayanan sosial masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Menurut Suryo, pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, yakni hanya pada makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN terhadap barang dan jasa strategis, diatur dalam Pasal 16B.

Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian jasa pelayanan sosial yang memperoleh pembebasan PPN. Fasilitas itu hanya diberikan pada jasa pelayanan sosial yang tidak mencari keuntungan.

Jasa tersebut meliputi jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; jasa pemadam kebakaran; jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; jasa lembaga rehabilitasi; jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium; dan jasa di bidang olahraga.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only