Terungkap! Orang-orang Ini yang Bakal Disasar Tax Amnesty II

Jakarta, Seluruh jagat negara baru-baru ini dihebohkan adanya praktik ‘underground’ atau penghindaran pajak sekaligus penyembunyian harta bagi orang-orang terkuat dan terkaya di dunia lewat Pandora Papers.

Dalam Pandora Papers disebutkan, para orang-orang kaya atau pengusaha tersebut menyembunyikan hartanya di negara-negara surga pajak seperti di Panama Hong Kong, Belize, Kepulauan Virgin Inggris, Swiss, Uni Emirat Arab, dan lain sebagainya.

Nah, pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP) yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak, satu tujuannya untuk mengejar wajib pajak dalam negeri yang menyembunyikan hartanya, dan tidak terlacak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia.

“Tidak semua terjaring AEoI. Bagaimana yang di dalam negeri dan underground? Bagaimana di negara lain dan belum ada kerjasama pertukaran?,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Alasan itu lah, kata Yustinus yang membuat pemerintah harus melakukan PPS WP. Disamping itu, pelaksanaan PPS WP ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor kekayaannya.

Pemerintah juga meringankan wajib pajak untuk mengoptimalkan kepatuhannya, dibanding harus mengenakan sanksi administrasi 200% terhadap PPh final bagi mereka yang tak taat lapor.

Lagi pula, dengan adanya program ini, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan lebih besar jika dibandingkan dengan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, karena tarif PPh finalnya yang berlaku lebih rendah yakni 2% hingga 10%.

“Sanksi 200% membuat orang takut mengungkapkan sukarela. Kenapa? terlalu berat. Maka direlaksasi. Negara tetap mendapat haknya dengan cara relaksasi sanksi,” jelas Yustinus.

“Negara mendapatkan lebih besar dibanding tahun 2016%, itu karena tarif sekarang kan 6%, 8%, dan 11%,” ujarnya lagi.

Sebagai gambaran, AEoI adalah sistem investigasi pertukaran informasi keuangan yang bisa dilakukan oleh DJP dengan antar negara. Inisiasi ini dibuat oleh anggota G20 bersama Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Secara umum, AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara ‘massal’ oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi wajib pajak itu mengenai berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh payer yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain lain

Indonesia sendiri bukan merupakan negara suaka pajak (tax haven). Tarif pajak di Indonesia masih di atas rata-rata kawasan. Posisi ini jelas mempengaruhi daya tawar ketika Indonesia mencoba bernegosiasi membuat perjanjian AEoI dengan negara tax haven, atau negara yang tarif pajaknya rendah.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only