Industri Tumbuh 6,2% Cukai Bakal Naik

JAKARTA, Pemerintah butuh fulus lebih besar untuk membiayai perekonomian tahun depan. Tak hanya tarif pajak, pemerintah juga berencana mengerek tarif cukai, khususnya tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji tarif baru cukai rokok untuk tahun depan. Biasanya, pemerintah juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 3%. Jika berpatokan pada dua indikator tersebut, tarif cukai rokok tahun 2022 minimal naik 8,2%.

Namun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menyebut, kenaikan tarif cukai juga mempertimbangkan empat faktor. Yaitu pertama kesehatan, kedua industri, dan perkebunan, ketiga konstribusi pada penerimaan APBN dan keempat penanganan rokok ilegal.

Dari sisi APBN 2022 pemerintah mematok penerimaan cukai Rp 203,92 triliun, naik 11,9% dari outlook 2021.

Dari sisi industri, produksi rokok per akhir Agustus 2021 tumbuh 6,2% year on year (yoy). Kenaikan terjadi pada tiga bulan terakhir, setelah bulan-bulan sebelumnya mengalami kontraksi.

“Kenaikan produksi terjadi baik di golongan 1, II, dan III,” kata Askolani kepada KONTAN, kemarin. Dengan kenaikan produksi dan penyesuaian tarif cukai rokok tahun 2021, maka penerimaan cukai rokok per akhir Agustus tumbuh 17,8% yoy.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyebut, produksi rokok dari Januari-Agustus 2021 tumbuh 5,03% yoy. Meski tumbuh, pengusaha meminta agar tarif cukai 2022 tidak naik.

Alasannya, situasi 2021 masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Terlebih, dampak kenaikan tarif 2020 sebesar 23% dan 2021 sebesar 12,5% dan ditambah situasi pandemi, membuat pengusaha rokok kesulitan.

la meminta pemerintah meningkatkan penindakan produsen dan pengedar rokok ilegal. “Sehingga pemerintah tidak kehilangan penerimaan, karena pada 2020 saja mencapai Rp 13,48 triliun,” katanya.

Pengusaha minta agar kenaikan tarif cukai rokok baru dilakukan saat pandemi Covid-19 berakhir dan ekonomi sudah pulih. “Kami butuh waktu tiga tahun untuk pulih. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang menyebabkan kontraksi,” tambahnya.

Sumber : Harian Kontan Rabu 13 oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only