Ikut Tax Amnesty II, Bawa Pulang Harta dari LN Dipajaki 14%!

Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada para wajib pajak yang tak taat lapor harta kekayaannya.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengampunan pajak ini diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS).

Sekalipun sudah mengikuti pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 silam, wajib pajak diperkenankan untuk diampuni lagi tahun depan. Lewat UU HPP tersebut dijelaskan PPS akan berlangsung selama enam bulan.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data/atau informasi mengenai harta dimaksud. Tax Amnesty Jilid II akan berlangsung tahun depan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang.

Wajib pajak juga harus melampirkan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dan pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Sesuai UU HPP, yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021), maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only