Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP

PROGRAM pengungkapan sukarela wajib pajak masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Program ini akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Usulan awal pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), program ini digelar pada 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Secara umum, substansi program pengungkapan sukarela wajib pajak yang masuk dalam UU HPP sesuai dengan usulan pemerintah. Namun demikian, ada perubahan skema pengenaan tarif PPh final dan instrumen investasi yang disediakan.

Pemerintah dan DPR menyepakati skema tarif PPh final menggunakan klasifikasi harta luar negeri dan harta dalam negeri. Skema tarif berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut. Tarif yang disepakati juga cenderung lebih rendah.

Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah. Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only