136 Negara Setuju Aturan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional

Kesepakatan global untuk menjamin perusahaan multinasional membayar pajak minimum global disetujui sedikitnya 136 negara. Indonesia menjadi salah satu negara pendukung aturan tersebut

Aturan perpajakan tersebut mengikuti aturan minimum pajak perusahaan sebesar 15 persen bagi perusahaan berpendapatan lebih dari USD 870 juta. Kemudian, distribusi pembayaran pajak multinasional di wilayah operasi tidak hanya di markas perusahaan saja.

Analis menilai adanya aturan pajak minimum global pada perusahaan multinasional dapat mengurangi terjadinya ketimpangan globa dan negara berkembang dapat melindungi pada pendapatan pajak.
“Di satu sisi, kesepakatan ini akan bisa bantu negara berkembang untuk melindungi pendapatan pajak mereka. Perusahaan multinasional kerap mengalihkan keuntungan ke luar negeri karena aturan pajak,” kata American Enterprise Institute, Kyle Pomerleau.

Namun aktivis menilai aturan tersebut masih memiliki celah dan memungkinkan perushaan nasional raksasa untuk mengambil sebuah keuntungan melalui pengecualian biaya pajak pada negara tertentu.

“Pada akhirnya, pajak minimum global akan kurangi pemanfaatan ‘surga pajak’ dan itu akan menguntungkan bagi semua negara. Namun dalam jangka pendek dampak langsung serta terukur adalah hampir semua negara kaya yang akan peroleh pajaknya,” ucap OXFAM, Didier Jacobs.

Pemerintah Amerika Serikat dibawah pimpinan Presiden Joe Biden mendukung aturan pajak minimum global tersebut. Namun, untuk menunggu pengesahan masih perlu menunggu persetujuan kongres.

“Menurut informasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ini akan mendapatkan pemasukan sebesar USD 150 miliar dari pajak global di setiap tahunnya,” kata jurnalis VOA Virginia Gunawan dalam program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 14 Oktober 2021.

Diperkirakan aturan tersebut akan diimplementasikan pada awal tahun 2023. Sejumlah negara yang telah setuju seperti Tiongkok, Irlandia, masih berupaya untuk melindungi insentif pajak.

Indonesia termasuk negara yang mendukung aturan pajak minimum global. Menteri Keuangan Sri Mulyani,mengatakan bahwa Indonesia telah mempersiapkan diri untuk bersaing di investasi global.

“Indonesia harus siap, karena dengan berbagai perbaikan yang dilakukan baik dari sisi kebijakan,regulasi, kemudian birokrasi yang harus diperbaiki plus infrastruktur yang perlu diperbaiki juga,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut masih pengembangan awal dan masih akan banyak sekali pembahasan pada bagian teknis. Oleh karena itu, Indonesia akan menjadi Presiden di Konferensi Tingkat Tinggi G20. Konferensi G20 akan dilaksanakan di Bali pada 2022 mendatang. 

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only