OECD: Kebijakan Pajak Pascapandemi Harus Tekan Ketimpangan

 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang kebijakan pajak untuk masa pascapandemi Covid-19 perlu dirancang ulang.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap postur fiskal di berbagai yurisdiksi. Hal ini tercermin pada peningkatan defisit dan utang pemerintah, peningkatan belanja, dan menurunnya penerimaan pajak.

OECD memandang penarikan utang secara terus menerus bisa menimbulkan risiko terhadap perekonomian. Kebijakan penarikan pinjaman ini semestinya, menurut OECD, tidak dijalankan secara terus-menerus.

“Meski biaya bunga utang di berbagai yurisdiksi masih terkendali, level utang yang tinggi dapat menimbulkan kenaikan suku bunga, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan risiko debt rollover,” tulis OECD dalam laporan Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis, dikutip Jumat (15/10/2021).

OECD memandang bila pemerintah kembali ke kebijakan business as usual pada masa pascapandemi, maka masalah-masalah struktural seperti perubahan iklim, penuaan populasi, digitalisasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan ketimpangan tak akan dapat ditindaklanjuti.

Bahkan, pandemi Covid-19 telah menunjukkan betapa banyaknya permasalahan struktural yang terdapat pada perekonomian. Hal ini terbukti dari meningkatnya ketimpangan, kurangnya perlindungan sosial, dan tidak meratanya akses terhadap pelayanan kesehatan.

Pada masa pascapandemi Covid-19, kebijakan pajak harus diarahkan untuk menindaklanjuti permasalahan struktural. Kebijakan pajak perlu menempatkan pertumbuhan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam posisi yang sama.

Guna menindaklanjuti masalah ketimpangan dan makin meningkatnya kebutuhan penerimaan, OECD memandang pemerintah di berbagai yurisdiksi perlu memfokuskan kebijakan pajaknya terhadap orang-orang kaya entah melalui PPh orang pribadi atau melalui pajak properti.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memeriksa tarif pajak efektif yang ditanggung oleh orang kaya dan distribusi kekayaan pada yurisdiksi masing-masing. Secara lebih spesifik, setiap yurisdiksi perlu mencari tahu apa yang menjadi penyebab rendahnya tarif pajak efektif yang dibayar oleh orang kaya.

“Pemahaman atas praktik penghindaran pajak akan menjadi modal dalam melaksanakan reformasi pajak yang mendorong pengenaan pajak yang lebih adil atas rumah tangga terkaya,” tulis OECD. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only