Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pemerintah Malta memutuskan untuk mengubah ketentuan pajak penghasilan orang pribadi di negaranya pada 2022. Hal ini sebagai upaya menangani dampak ekonomi Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian Malta.

Menteri Keuangan dan Ketenagakerjaan Malta Clyde Caruana mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan dalam memulihkan ekonomi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pajak penghasilan.

“Untuk memerangi efek menghancurkan Covid-19 yang menimpa keluarga dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan pajak, tetapi membina moralitas pajak, dan memerangi penghindaran pajak,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Malta, Jumat (15/10/2021).

Terdapat lima perubahan penting pajak penghasilan Malta pada 2022. Pertama, pengurangan pajak atas penghasilan dari upah lembur. Hal ini diperuntukan bagi karyawan dengan gaji pokoknya tidak lebih dari €20.000 atau sekitar Rp326 juta per tahun, serta bukan berposisi sebagai manajemen. Bentuk pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan 15% dari €10.000 penghasilannya selama setahun.

Kedua, pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kerja setelah mencapai usia pensiun. Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan pekerja paruh waktu dari 15% menjadi 10%. Keempat, penurunan pajak penghasilan bagi kalangan artis dan seniman.

Dengan pemangkasan tarif pajak tersebut, penghasilan artis dan seniman artis hanya dikenai pajak sebesar 7,5%. Caruana berharap pemangkasan tarif pajak artis dan seniman akan menggerakan ekonomi bidang seni di Malta.

Kelima, peningkatan besaran sanksi bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak menjadi 7,2% mulai 1 Juni 2022.

Selain melakukan perubahan terhadap pajak penghasilan, pemerintah terus mempermudah pengaturan masuknya investasi ke negaranya, terutama investasi yang diarahkan pada industri yang inovatif, hijau, digital, serta bidang sosial.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only