Italia akan Cabut Pajak Digital di 2024

Roma. Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Daniele Franco mengatakan pemerintah akan mencabut pajak digital atau digital services tax (DST) pada 2024.

Pencabutan ketentuan pajak digital pada 2024 dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tercapai atas proposal Pilar 1: Unified Approach. Franco pun mengajak negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama.

“Kami mengekspektasikan pencabutan DST pada 2024. DST bukanlah solusi terbaik untuk memungut pajak dari sektor ekonomi digital. Kami mengajak negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama,” ujar Franco dikutip Jumat (15/10/2021).

Franco mengatakan total penerimaan pajak yang dikumpulkan Italia melalui DST mencapai EUR250 juta. Dengan Pilar 1, total pajak yang bisa didapatkan oleh Italia dari perusahaan tercakup diperkirakan kurang lebih sama.

Untuk diketahui, Italia adalah salah satu dari 7 negara yang terkena investigasi Section 301 dari AS melalui US Trade Representative (USTR). Selain Italia, 6 negara yang turut diinvestigasi oleh USTR antara lain Prancis, Inggris, Spanyol, Austria, India, dan Turki.

Italia bersama dengan 6 negara tersebut sesungguhnya terancam mendapatkan retaliasi dari AS berupa pengenaan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor dari negara tersebut.

Bea masuk tambahan sebesar 25% rencananya akan dikenakan atas beberapa produk seperti kaviar, parfum, tas, kosmetik, dan berbagai macam produk-produk fashion lainnya.

Dengan terpilihnya Joe Biden sebagai presiden, AS pun memutuskan untuk menunda pengenaan bea masuk tambahan hingga 29 November 2021.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only