Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Jakarta. Kementerian Keuangan meyakini kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 tidak akan menghambat proses pemulihan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh masyarakat seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih tetap terbebas dari PPN, sebagaimana aturan sebelumnya.

“Kami pastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar PPN atas barang dan jasa tersebut. Jadi, kenaikan PPN tidak akan menghambat pemulihan ekonomi,” katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, lanjut Suahasil, penerimaan PPN diyakini meningkat. Namun, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan perbaikan mekanisme pemungutan PPN oleh Ditjen Pajak (DJP).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 tertuang dalam UU PPN yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN secara bertahap, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3%.

PPN final ini hanya akan diberlakukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bruto dalam 1 tahun yang tidak melebihi tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN final masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only