1,49 Juta Wajib Pajak Terima SP2DK pada 2020, Anda Dapat?

Produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2020 mengalami penurunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/10/2021).

Dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) disebutkan produksi SP2DK pada tahun masuknya pandemi Covid-19 itu sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

“Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK tahun 2020 [sebanyak] 1.496.513 wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai [sebanyak] 817.849 wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020 DJP.

Adapun nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP.

Selain mengenai produksi SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan penyesuaian kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021.

Pengawasan Berupa Intensifikasi

Pengawasan yang dijalankan DJP berupa intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi, DJP melakukan beberapa upaya. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang diprioritaskan untuk tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa.

Prioritas pengawasan juga dilakukan terhadap wajib pajak pada sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor e-commerce.

Kedua, pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020). Ketiga, percepatan penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Keempat, optimalisasi pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sisten informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Optimalisasi pengawasan juga memanfaatkan internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ada pula penggunaan teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

Kelima, pengawasan pembayaran masa dilakukan secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak. Pengawasan juga dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

PPPnBM Mobil dengan Emisi Karbon Rendah

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

Adapun melalui PP 73/2019, pemerintah membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybridflexy engineplug-in hybrid electric vehiclebattery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021.

PPN Final

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Tax Ratio

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempercepat perbaikan tax ratio. Jika ekonomi pulih lebih cepat, target tax ratio mencapai 10% tidak perlu menunggu pada 2025.

“Dalam jangka menengah, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% paling lambat di 2025. Bisa lebih awal kalau pertumbuhan membaik dan juga administrasi terjadi dengan lebih baik,” katanya.

Dia menjelaskan dampak UU HPP akan terasa pada 2022 atau tahun pertama pemberlakuannya. Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau sekitar 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510 triliun.

Dengan realisasi tersebut, rasio pajak mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Pada 2023, tax ratio ditargetkan 9,29%. Kemudian, tax ratio akan mencapai 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengembangan CRM

Selama 2020, DJP melakukan penyempurnaan dan pengembangan beberapa fungsi dalam compliance risk management (CRM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan CRM dimanfaatkan sebagai tools di hulu pengawasan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan (refinement) CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan melalui beberapa kegiatan. Kemudian, ada penyempurnaan CRM penagihan. DJP juga mulai melakukan pengembangan CRM fungsi perpajakan internasional.

Hasil Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020 DJP, otoritas menerbitkan 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP) sepanjang tahun lalu. Realisasi penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu 1,54%. ACR mewakili besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only