Sanksi Pajak

REZIM perpajakan baru segera berlaku setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan. Di UU HPP salah satunya mengatur soal prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak.

Prinsip ultimum remedium ini intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.

Sumber : Harian Kontan Kamis 14 Oktober 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only