ESDM Anggap Penerapan Pajak Karbon Tak akan Ganggu Iklim Investasi

Kementerian ESDM mengklaim penerapan pajak karbon tidak akan berdampak buruk pada iklim investasi industri hulu migas di Indonesia. Alasannya, tarif pajak karbon yang ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) tergolong masih cukup rendah. “Kami hitung itu cukup rendah dan tak terlalu bermasalah.

Ini bentuk perhatian pemerintah,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam Forum Kapasitas Nasional 2021, Kamis (21/10).

Kebijakan pajak karbon dianggap tak memberatkan nantinya akan didukung implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) di hulu migas. Saat ini, Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030.

Pemerintah akan terus mencari keseimbangan antara peningkatan produksi migas dan pengurangan emisi gas rumah kaca. “Untuk mengejar produksi tinggi, kandungan Co2 harus ditangani. Kami sedang menyusun regulasi untuk itu, jadi karena belum ada, tidak bisa jalan juga,” kata Tutuka.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association menyatakan akan memberi masukan kepada pemerintah terkait penerapan pajak karbon yang mulai akan berlaku pada tahun depan. Tujuannya untuk memastikan target penurunan emisi karbon dapat berjalan tanpa mengganggu iklim investasi hulu migas.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, pajak karbon akan didesain sedemikian rupa.

Tujuannya agar tidak memberatkan, tetapi justru mendorong para pengusaha untuk mengurangi emisi karbon. “Hal ini yang akan kami tanyakan ke pemerintah karena sangat penting agar target penurunan emisi karbon dapat berjalan dengan baik akan tetapi investor migas akan tetap tertarik untuk berinvestasi sehingga target kenaikan produksi dapat dicapai juga,” ujarnya. Adapun salah satu upaya untuk menekan emisi karbon pada kegiatan hulu migas salah satunya yakni melalui teknologi CCUS.

  Para pelaku usaha pun tengah menanti kejelasan dari aturan ini. “Peraturan nya sedang dibuat untuk melengkapi implementasi CCUS dan CCS,” katanya.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only