Rasio Kepatuhan Lapor SPT WP Badan dan OP Nonkaryawan Turun Tahun Lalu

umlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan pada 2020 mengalami penurunan.

Dalam Laporan Tahunan 2020, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada tahun lalu sebanyak 19 juta. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan kepada DJP sebanyak 14,75 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan mencapai 77,63%.

“Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Rasio kepatuhan wajib pajak secara total tersebut menunjukkan kenaikan bila dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima mencapai 13,39 juta. Jumlah itu tercatat sebesar 73,06% terhadap sekitar 18,33 juta wajib pajak terdaftar wajib SPT.

Adapun kenaikan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut didorong wajib pajak orang pribadi karyawan. Tahun lalu, jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan yang masuk sebanyak 12,1 juta. Jumlah itu sebesar 85,41% terhadap sekitar 14,17 juta wajib pajak orang pribadi karyawan terdaftar yang wajib SPT.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi karyawan pada tahun lalu tersebut menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan posisi pada 2019 sebesar 73,23%.

Sementara itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan pada 2020 tercatat sebesar 60,16%. SPT Tahunan PPh yang masuk ada 891.877 dari total 1,48 juta wajib pajak badan terdaftar wajib SPT. Rasio itu turun dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 65,47%.

Penurunan rasio juga terjadi pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Tahun lalu, rasionya hanya 52,44% karena hanya ada 1,75 juta SPT Tahunan PPh yang masuk dari total 3,35 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan wajib SPT. Pada 2019, raionya mencapai 75,93%.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only