Tarif Baru Ditunda, Sekolah Swasta Menolak Dipungut Pajak

Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta (Cocopea) Filipina beberkan fakta bahwa beberapa sekolah swasta masih dipungut pajak penghasilan (PPh) badan. Mereka dipungut pajak dengan tarif 30%. Padahal pemerintah masih memberikan penangguhan pungutan PPh terhadap institusi pendidikan.

Ketua Cocopea, Anthony Jose M. Tamayo, menyatakan bahwa ia menerima sejumlah laporan terkait masih adanya pungutan pajak terhadap sejumlah sekolah swasta. Mereka menegaskan akan melayangkan protes karena Kementerian Keuangan telah menangguhkan ketentuan pengenaan pajak bagi institusi pendidikan.

“Kami menerima banyak laporan bahwa meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan PPh badan bagi sekolah, sebagian daerah masih tetap memungut pajak sebesar 30%,” jelas Anthony dikutip dari mb.com, Senin (25/10/2021).

Sebagai informasi, sejak Juli 2021 Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (BIR) menangguhkan penerbitan Regulasi Penerimaan (RR) No 5-2021. Aturan ini mengenakan PPh badan sebesar 25% terhadap instutsi pendidikan swasta. RR 5-2021 kemudian diganti oleh RR 14-2021 yang memiliki tarif 30%.

Walau begitu, RR 14-2021 belum diundangkan. Anthony bahkan menegaskan bahwa saat ini ia dan asosiasi sedang gencar untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, yakni RUU UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE Act).

Melalui CREATE Act, para sekolah swasta hanya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Bahkan selama masa pandemi, institusi pendidikan swasta hanya akan dikenakan tarif 1%. Tarif ini bersifat sementara sebagai respons pandemi Covid-19 yang belum usai.

CREATE Act diharapkan mampu untuk mendukung institusi pendidikan. Pengesahan RUU juga nantinya dapat menghapuskan ketidakpastian pungutan pajak yang saat ini sedang terjadi.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only