Sektor Ini Berpotensi Tak Terima Insentif Pajak 2022, Cek!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melanjutkan pemberian insentif di bidang perpajakan di tahun depan. Namun, jumlah sektornya tidak akan sebanyak saat ini.

“Insentif pajak masih kita berikan, meskipun jumlah skala makin kecil. Sektor yang sudah pulih, berbagai insentif yang kita berikan dalam rangka menghadapi Covid akan kita phase out,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Selasa (26/10/2021).

Setidaknya, ada 9 insentif pajak yang diberikan pemerintah hingga tahun ini. Mulai dari PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh pasal 22 impor, PPh Final 23 UMKM, PPN 0% sektor properti hingga diskon PPnBM bagi sektor otomotif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, sektor yang akan dikeluarkan dari daftar insentif masih menunggu data kuartal III dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, saat data keluar nanti, pemerintah akan melihat mana sektor yang sudah mulai tumbuh sehingga bisa dikeluarkan dari daftar penerima ‘vitamin’ pajak.

“Sektor mana yang relatif tumbuh cepat. Saya rasa sektor-sektor yang sekarang ini mulai ramai, perdagangan mungkin ritel, restoran sudah kelihatan mulai menggeliat. Menurut saya untuk informasi dan komunikasi beberapa kuartal tetap masih akan tinggi, namun kita lihat nanti data BPS seperti apa,” jelasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan ada beberapa insentif yang memang akan habis masa berlakunya di akhir tahun ini. Seperti pembebasan PPN 10% untuk sektor properti dan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor.

“Tapi sudah jelas ya beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan itu ada jangka waktunya. Namun kemudian tentu nanti kita akan lihat gerak ekonominya seperti apa, nanti kita akan terus perhatikan bersamaan data yang akan keluar,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only