UU HPP Belum Akan Maksimal Tekan Defisit Anggaran

JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (HPP) mulai tahun depan. Tapi, kebijakan dalam beleid ini diragukan bisa menekan defisit anggaran 2022.

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya. UU HPP bakal menambah penerimaan pajak sebesar Rp 139,3 triliun di tahun depan. Dus lewat UU HPP , penerimaan perpajakan 2022 bisa mencapai Rp. 1.649,3 triliun dari target Rp 1.510 triliun.

Adapun  target defisit anggaran tahun depan Rp 868,2 triliun setara 4,85% terhadap produk domestik bruto (PBD). Angka ini belum menghitung potensi penerimaan pajak dari implementasi UU HPP.

Wakil Direktur Institute for Develompent of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebut, penerapan UU HPP saat situasi ekonomi masih sulit. Sebab itu, beleid ini belum bisa menghasilkan penerimaan pajak dengan jumlah besra. Terutama dari Program Pengampunan Sukarela wajib pajak.

Sebagai gambaran, setelah pelaksanaan Program Tax Amnesty tahun 2016-2017 lalu, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia tercatat terus menurun. Pasca Program Tax Amnesty, tax ratio tahun 2018 naik ke level 10,2%. Namun, di 2019 dan 2020 turun masing-masing ke ke posisi 9,8% dan 8,3% terhadap PDB.

“Padahal, saat Tax Amnnesty Jilid I, ada dalam hitungan-hitungan uang Rp 4.882 triliun deklarasi harta atau 40% dari PDB. Akan tetapi, uang tebusannya hanya Rp 114 triliun, sehingga jauh dari apa yang sitargetkan pemerintah, “kata Eko, Jumat (29/10).

Selain itu, berdasarkan hasil penelitian di media sosial oleh Continuum Data Indonesia di 34 provinsi, tercatat hampir seluruh pengguna media sosial atau sekitar, 97% menolak Program Pengampunan Pajak bergulir lagi. Soalnya; kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan orang kaya.

Sebab itu, Eko memperkirakan, UU HPP tidak berkontribusi banyak untuk menekan defisit anggaran 2022.

Ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy melihat, hitungan pemerintah bisa terealisasi. Sebab dalam UU HPP, juga ada penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) baru yang lebih tinggo. Juga, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang menyasar orang super kaya, hingga pajak karbon.

Hanya, UU HPP memang belum berdampak terhadap defisit anggaran tahun depan. Bahkan, perkiraan Yusuf, defisit anggaran 2022 berada dikisaran 4,9% hingga 5% terhadap PDB. Angka lebih besar dari terget pemerintah.

Sumber: Harian Kontan Sabtu 30 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only