Operasi Tax Amnesty di Malaka, UPT Penda Raih Penerimaan Rp 637 Juta

Betun. Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Malaka sigap dan siaga mengamankan Peraturan Gubernur NTT nomor : 71 Tahun 2021 tentang keringanan pajak. Upaya yang dilakukan dalam program Tax Amnesty sejak 15 Juli-22 Oktober ini dimana dilakukan operasi humanis tunggakan PKB bersama para pihak di Malaka. Hasil operasi yang dilakukan ini, raihan pemasukan untuk daerah dari setoran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp .637.167.710.

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare,SS menyampaikan ini kepada Pos-Kupang di Betun, Senin (25/10/2021). Dikatakan Clara, terkait dengan program peningkatan PAD di Provinsi NTT maka upaya yang dilakukan adalah setiap jajaran UPT di daerah-daerah harus memiliki jiwa inovatif.

Berkenaan dengan itu, kata Clara, khusus di UPT Penda Malaka sudah ada dan telah berjalan beberapa program yakni Samsat Pasar (Sampar), program jemput bola (Jempola)  dan KIE  sejak Juli  2020. Ini merupakan program unggulan UPT Penda NTT Wilayah Malaka atau Samsat Malaka.

Dijelaskan Clara, sasaran Operasi Sampar di  pasar-pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Malaka. Sedangkan, KIE dan Jempola sasaran pada  seluruh masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor di Kabupaten Malaka.

“Kami baru-baru lakukan operasi menggandeng Jajaran Polsek Wewiku terkait program Tax amnesty. Penunggak yang dijaring selama operasi ada sekitar 78 unit baik roda dua maupun roda empat yang kita jaring. Pada momen ini kita berikan kesadaran buat warga untuk sadar, taat dan pintar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dirinya menegaskan,  program ini akan tetap dan terus dilaksanakan sebagai upaya pendekatan pelayanan, meningkatkan kesadaran, pemahaman dan manfaat dari Pajak kendaraan untuk percepatan kegiatan pembangunan menuju Malaka, NTT Bangkit dan Sejahtera.

Sementara Oktavianus Mare menambahkan,  selama pemberlakuan Tax Amnesty sejak 15 Juli sampai dengan keadaan 22 Oktober 2021 sebanyak 971 yang di proses di loket Samsat Malaka baik roda dua maupun roda empat dengan jumlah penerimaan sebesar Rp.637.167.710.

Oktavianus menambahkan, Samsat Malaka sampai dengan saat ini belum melaksanakan proses Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan BAlik nama kedua dan setrusnya dan proses registrasi ulang (RU) atau pergantian STNK, semua masih dilaksanakan di Samsat Atambua Kabupaten Belu sebagai Samsat Induk

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only