Penerimaan Pajak Bruto Sumut Tumbuh 8,13 Persen


MEDAN – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tiarta Sebayang menyampaikan realisasi penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 September 2021.

Ada pun pada paparannya ketika Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja reses masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 ke Provinsi Sumatera Utara, ia menyampaikan realisasi penerimaan negara di Sumut.

“Realisasi penerimaan pajak bruto di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 21,65 triliun dari target Rp 25,22 triliun dengan capaian 85,85 persen dan pertumbuhan 8,13 persen dibandingkan tahun 2020,” tuturnya, Sabtu (30/10/2021).

Lanjutnya, untuk capaian Penerimaan Bruto per jenis pajak dari target di Sumatera Utara yaitu, PPh Non Migas 65,02 persen, PPN dan PPNBM 109,97 persen, PBB 118,36 persenx dan Pajak Lainnya 66,47 persen.

Penerimaan perpajakan internasional yang dikelola Kanwil DJBC, sampai dengan 30 September 2021 sebesar Rp 3,98 triliun atau tumbuh 332 persen dari tahun sebelumya.

Dengan rincian, Bea Masuk sebesar Rp 670,25 miliar atau tumbuh 117 persen, Bea Keluar sebesar Rp 2,65 triliun atau tumbuh 10.026 persen, dan cukai sebesar Rp652,13 miliar atau tumbuh 102 persen.

Alokasi total TKDD Tahun Anggaran 2021 di Sumatera Utara sebesar Rp 40,15 triliun, meningkat Rp 60,05 Miliar dibandingkan Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 40,09 triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki nilai pagu terbesar dengan nilai Rp 22,68 triliun atau 56,49 persen dari total alokasi TKDD disusul alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 7,95 triliun atau 19,80 persen.

Realisasi penyaluran TKDD ke seluruh Pemda di Sumatera Utara sampai dengan 27 Oktober 2021 sebesar Rp 31,34 triliun atau dengan kata lain kinerja penyaluran TKDD di Sumut sebesar 78,03 persen.

Bila dibandingkan tahun sebelumnya, nilai penyaluran tersebut terkontraksi sebesar 11,04 persen, dimana presentase penyaluran pada tahun sebelumnya sebesar 89,07%.

Rincian realisasi penyaluran TKDD per 27 Oktober 2021, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,34 Triliun (84,93%), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,78 Triliun (82,81%), DAK Fisik sebesar Rp1,48 miliar (49,85%), Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp253,96 miliar (56,87%), DAK Non Fisik sebesar Rp6,21 triliun (78,18%) dan Dana Desa sebesar Rp3,26 triliun (72,03%).

Dalam rangka percepatan realisasi penyaluran TKDD, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dalam bentuk penyederhanaan/penundaan kelengkapan dokumen persyaratan.

“Untuk itu pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan dapat menyikapinya dengan baik dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing agar percepatan realisasi penyaluran TKDD tersebut dapat terwujud dengan baik, ” tutupnnya.

Sumber : Tribunnews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only