Presidensi G20 RI Kunci Arah Perpajakan Global yang Adil

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyatakan Presidensi G20 pada tahun depan yang digelar di Indonesia akan menjadi kunci penentuan arah dalam menciptakan perpajakan global yang adil.

Hal ini terjadi karena akan ada penandatanganan suatu konvensi multilateral terkait two-pillar solution to address the tax challenges arising from the digitalisation of the economy atau solusi dua pilar pajak digital.

“Kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu,” kata Febrio, di Jakarta, Senin (1/11).

Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral ini rencananya mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada 2023. Sejauh ini, terdapat peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 inclusive framework on base erosion and profit shifting yang telah menyetujuinya yaitu 136 negara dari yang sebelumnya 132 negara anggota.

Pilar 1 mengenai reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital.

Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional atau multinational enterprise (MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10 persen.

Keuntungan MNE itu akan dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar dari negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

Menurut Febrio, dengan alokasi 25 persen maka sistem perpajakan menjadi lebih adil karena tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only