Terapkan Pajak Karbon, 4 Hal Ini Jadi Perhatian Pemerintah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan pemerintah setidaknya akan memperhatikan 4 hal dalam menerapkan pajak karbon.

Empat hal tersebut antara lain perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, dan kondisi ekonomi. Dari 4 hal itu, pemerintah akan memastikan penerapan pajak karbon demi kepentingan masyarakat.

“Dengan demikian, sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia tidak hanya adil, tetapi juga terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Febrio menuturkan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadi instrumen penting yang digunakan pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.

Dia menilai implementasi pajak karbon juga telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju. Beberapa negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura.

Meski demikian, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan momentum pemulihan setelah pandemi Covid-19 tetap berlanjut.

“Pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” ujar Febrio.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan captradeand tax. Tarif yang ditetapkan senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022. Indonesia menargetkan emisi karbon turun 29% dengan kemampuan sendiri dan turun 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only