Sri Mulyani: Minimum Taxation Jadi Agenda Prioritas Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsensus perpajakan internasional akan menjadi salah satu agenda prioritas Indonesia selaku Presidensi G20 pada tahun depan.

Sri Mulyani menjelaskan kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memunculkan prinsip baru tentang pembagian laba antaryurisdiksi serta ketentuan pajak minimum global.

Prinsip baru dalam perpajakan global tersebut, utamanya minimum taxation, adalah untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Ini adalah tema yang kita, Indonesia, akan terus jalankan sebagai tema penting atau agenda prioritas,” katanya, Minggu (31/10/2021).

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 telah disepakati oleh 136 dari 140 negara-negara anggota Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Pilar 1 berlaku atas korporasi multinasional dengan profitabilitas di atas 10% dan omzet global di atas EUR20 miliar per tahun.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% khusus untuk korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR750 juta.

Tahun depan, negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani multilateral convention (MLC) dan multilateral instrument (MLI) yang dibutuhkan untuk melaksanakan amount A Pilar 1 dan subject to tax rule (STTR) Pilar 2.

Bila MLC dan MLI benar-benar ditandatangani negara-negara Inclusive Framework pada pertengahan tahun depan, solusi 2 pilar ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2023.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only