PSI Prediksi Usulan Pendapatan Pajak DKI di 2022 Berpotensi Defisit Rp5,2 T

Fraksi PSI DPRD DKI menilai ada potensi defisit anggaran Rp5,2 triliun terhadap pendapatan pajak daerah. Nilai tersebut berdasarkan usulan Pemprov yang dibahas di dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Eneng Malianasari menyebutkan, Pemprov menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp43,5 triliun. Kemudian bertambah menjadi Rp45,5 triliun.

“Seharusnya target pajak 2022 jangan terlalu tinggi agar anggaran tidak defisit,” ucap Eneng, Rabu (3/11).

Alasan Eneng agar Pemprov tidak mengejar pendapatan pajak terlalu tinggi karena kondisi dari dampak pandemi belum pulih total. Buktinya Pemprov DKI masih berupaya keras mengejar target pajak tahun 2021 sebesar Rp37,2 triliun, dengan realisasi per 2 November baru Rp28 triliun.

Eneng mengingatkan, realisasi pendapatan pajak pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 hanya Rp40,3 triliun. Sedangkan realisasi pajak pada 2020 terjun bebas menjadi hanya Rp31,9 triliun.

“Tahun 2019 situasi perekonomian berjalan normal dengan kecepatan tinggi, sedangkan tahun 2022 masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, secara logika pendapatan pajak tahun 2022 tidak akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2019,” katanya.

Jika menggunakan asumsi bahwa realisasi pajak tahun 2022 sama dengan 2019, maka akan ada defisit Rp5,2 triliun. “Jika anggaran defisit, siapa yang akan nombok?” ucap Eneng.

Eneng juga menyoroti penambahan anggaran belanja di berbagai kegiatan pada saat pembahasan di DPRD. Namun pihaknya masih melakukan inventarisasi nilai pertambahan anggaran kegiatan tersebut.

“Perkiraan defisit Rp 5,2 triliun itu belum menghitung anggaran belanja yang semakin membengkak. Kami berharap Pak Gubernur Anies Baswedan turun tangan mengurusi perencanaan anggaran agar APBD 2022 tidak carut-marut,” ujar Eneng

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only