Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan bahwa putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah tepat. Perhapi menilai, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang selayaknya dilakukan melalui evaluasi yang  menyeluruh.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berikut undang-undang turunannya mengamanatkan  bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh termasuk mengutamakan kepentingan negara yang utama. Kepentingan negara tersebut antara lain : peningkatan pendapatan negara, jaminan pasokan kebutuhan dalam negeri, perlindungan terhadap lingkungan, pertahanan dan keamanan negara, peningkatan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja,” kata Rizal kepada Kontan.co.id (30/10).

Seperti diketahui, Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. 

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Meski mendukung putusan MK, Perhapi juga memiliki sejumlah catatan untuk pemerintah. Rizal berujar, pemerintah harus menjamin tingkat pengembalian investasi pelaku usaha dengan melakukan negosiasi apabila ada kebijakan yang dianggap tidak memihak investor. Dalam hal ini, pemerintah menurut Rizal dapat menjadikan negara-negara lain sebagai tolok ukur demi meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

Adapun contoh langkah yang menurut Rizal dapat dilakukan demi meningkatkan daya saing investasi di antaranya dengan semakin menurunkan  pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu, Rizal juga menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan pemberlakuan waktu “Life of Mine” (LOM) untuk penemuan cadangan-cadangan tertentu baik karena jumlahnya, tingkat keekonomian ataupun pertimbangan lain.

“Hal ini sudah banyak diberlakukan di negara lain yg bahkan memberikan izin tambang sampai 100 tahun. Perlu penyesuaian regulasi untuk dapat mengakomodir hal ini terutama untuk menciptakan competitivenes index kita naik, konservasi sumber daya dan cadangan, peningkatan nilai tambah (hilirisasi) dan peningkatan industri dalam negeri,” ujar Rizal.

Sumber: industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only