Siap-siap! Harga Barang Bakal Naik, UU Pajak Resmi Disahkan

Jakarta -Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beberapa kebijakan pajak berubah, salah satunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melansir salinan UU HPP, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Angka itu naik dari tarif PPN saat ini 10%.

PPN sendiri merupakan pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual beli dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Sementara untuk PPN-nya sendiri dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir. Oleh karena itu dengan naiknya PPN artinya akan ada kenaikan harga-harga dari barang dan jasa.

Meski begitu masih ada jenis-jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Sebab barang itu merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only