Kemenkeu Gandeng 13 Negara Kejar Utang Pajak di Luar Negeri

Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan 13 negara dalam menagih piutang pajak yang berada di luar negeri.
Ketigabelas negara yang dimaksud adalah Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

“Wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkracht keputusan hukum dan tinggal di luar negeri, maka kami kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” kata Yon saat Media Gathering DJP, Rabu (4/11).

Dia mengatakan kerja sama tersebut sejatinya sudah terbentuk dan lewat kini dijalankan lewat payung hukum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” imbuhnya.

Dengan aturan tersebut, pemerintah memiliki akses menagih piutang wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri.

Menurut dia, penagihan piutang tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Artinya, Indonesia juga berkewajiban membantu negara terkait menagih piutang pajak warga negaranya yang ada di Indonesia.

“Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only