Jokowi Sahkan UU HPP, Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena PPh 35 Persen

   

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP. Aturan baru ini salah satunya akan mengubah kelompok penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi yang terkena pungutan tarif pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, UU HPP juga akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan.

Kendati begitu, tidak semua yang telah memiliki KTP nantinya akan menjadi Wajib Pajak (WP). Hal itu coba diluruskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa ada sebagian pekerja yang tidak akan dikenakan PPh pribadi, atau termasuk dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, mereka PPh-nya 0 persen,” terang Sri Mulyani dalam sesi teleconference, dikutip Kamis (4/11/2021).

“Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar,” tegasnya.

Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.

“Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang,” terangnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only