Empat Sektor Usaha Jadi Andalan Pajak

JAKARTA. Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring harapan ekonomi pulih, pajak mulai mengincar sektor usaha yang berpotensi bisa menyumbang setoran besar tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyebut sederet sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak.

Misalnya sektor industri pengolahan, perdagangan, juga informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan. “Kami proyeksi sektor-sektor itu masih mempertahankan pertumbuhan positif,” kata Neilmaldrin, Jumat (14/11).

Guna memastikan jumlah setoran PPh badan usaha sesuai dengan kewajiban perpajakan korporasi, Ditjen Pajak akan terus melakukan pengawasan pembayaran masa pajak dan kepatuhan material wajib pajak.

Sejak 2020, Ditjen Pajak telah melakukan pembedaan unit seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan, dan wajib pajak lainnya berbasis wilayah. Tujuannya untuk memperkuat organisasi KPP Pratama.

Tak hanya itu, penerimaan PPh badan 2022 diharapkan lebih stabil karena tarifnya masih sama dengan tahun ini sebesar 22% yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada 2020, realisasi penerimaan PPh badan mencapai Rp 158,25 triliun, dan pada 2019 sebesar Rp 256,74 triliun. Pada dua periode tersebut, PPh badan menyumbang PPh terbesar.

Pada 2021, target PPh badan Rp 215,09 triliun, tumbuh 35,9% terhadap realisasi 2020. Sementara secara umum, penerimaan PPh pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 680,87 triliun atau tumbuh 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp 615,2 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan pajak korporasi pada 2022 bakal stagnan atau sama dengan target tahun ini.

Meski ekonomi diprediksi akan pulih, tapi tahun depan disinyalir banyak wajib pajak badan yang melakukan kompensasi pembayaran PPh badan karena akumulasi kerugian selama 2020-2021.

Namun, “Dari sektor komunikasi dan informasi karena banyak aktivitas ekonomi beralih ke digital, industri dan perdagangan juga akan menggeliat karena konsumsi masyarakat. Sedangkan sektor kesehatan masih tetap menjadi sektor yang dibutuhkan dan penting di tahun depan,” kata Prianto, Minggu (14/11).

Sumber : Harian Kontan Senin 15 November 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only