Masih Butuh 43 Aturan Baru Pendukung UU Pajak

JAKARTA. Kementerian Keuangan akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memperinci, 43 aturan turunan tersebut terdiri dari delapan peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Ditjen Pajak pun mengharapkan masukan para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan baru.

Menurut Suryo, walaupun UU HPP telah selesai dan diundangkan, jika aturan pelaksana nantinya sudah siap, pemerintah bakal kembali menggelar sosialisasi.

Khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau sering disebut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Program ini mulai digelar 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Direktur Jenderal Pajak juga akan gencar melakukan sosialisasi di kota lain seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan. Selain itu, optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan.

Pemerintah juga akan menggelar dialog untuk menyerap aspirasi kepada asosiasi – asosiasi di Indonesia. “Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo, Jumat (19/11) lalu.

Asal tahu saja, UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai juga pajak karbon.

Sumber : Harian Kontan Senin 22 November 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only