Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Soreang. Pemkab Bandung, Jawa Barat memperpanjang kebijakan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak sampai dengan pertengahan Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah mengatakan kebijakan insentif pajak daerah tersebut diatur melalui Perbup No .44/2021. Dengan beleid tersebut, pemkab memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi pada banyak jenis pajak.

“Sekalipun di Kabupaten Bandung mengalami tren positif penurunan kasus Covid-19 dan masih PPKM level 3, mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat bisa meningkat lagi,” katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Erwan menerangkan insentif pemutihan pajak PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2020. Pemutihan juga berlaku untuk beberapa jenis pungutan lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Awalnya, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021. Meski demikian, insentif tersebut kemudian diperpanjang hingga Juli 2021. Dalam perkembangannya, pemutihan kembali diperpanjang hingga 14 Desember 2021.

“Penghapusan denda tersebut dapat diterima dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan,” ujarnya.

Erwan menambahkan wajib pajak daerah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan membayar seluruh tunggakan pokok pajak saat denda administrasi dihapuskan.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan insentif pajak daerah dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui saluran telepon dan layanan online via email.

“Wajib pajak harus melampirkan SPPT PBB–P2, melampirkan KTP atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp10.000,” tuturnya

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only