Mempertanyakan Penggunaan Pajak Karbon untuk Keberlanjutan Lingkungan

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal mempertanyakan penggunaan dana dari hasil pemungutan pajak karbon untuk keberlanjutan lingkungan. Sebab saat ini instrumen fiskal yang digunakan menggabungkan semua pendapatan negara untuk kemudian diatur dan dibagikan sesuai dengan UU APBN.

“Kita tidak punya e-marking yang membahas pajak karbon ini kemudian digunakan untuk penanggulangan atau dampak karbon lainnya,” kata kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/11).

Dia melanjutkan, saat ini belum ada instrumen kebijakan yang menjelaskan hasil pungutan pajak karbon untuk program tertentu. Sekalipun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maupun turunannya

Seharusnya kata dia, dalam UU HPP pemerintah telah menetapkan peruntukkan hasil penarikan pajak karbon. Sebagaimana tarif cukai tembakau yang secara khusus dialokasikan untuk anggaran kesehatan.

“Jadi tidak akan bisa dipastikan pajak karbon ini buat masalah penanggulangan lingkungan,” kata dia.

Untuk itu, Iqbal menilai lahirnya pajak karbon untuk menekan emisi masih jauh dari harapan. Sebab instrumen kebijakan yang dibuat pemerintah masih belum lengkap dan terlihat setengah hati.

“Jadi masih akan jauh sekali untuk mencapai tujuannya menekan emisi karbon,” kata dia mengakhiri. 

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only